Tangerang, Bantentv.com – Dibantu tim gabungan TNI Polri, Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menyisir sejumlah rumah petakan yang dialih fungsikan menjadi arena karaoke.
Tidak hanya menyediakan tempat karaoke ilegal, petugas juga mendapati para pemandu lagu yang siap diajak temen kencan para hidung belang.
Meski sempat mengelak, namun petugas menyisir paksa, ruangan-ruangan dan mendapati fasikitas karaoke dan rak minuman keras.
Petugas melakukan pendataan kemudian mengamankan para wanita malam, untuk di lakukan pembinaan di Markas Satpol PP, sebelum di serahkan ke panti sosial.
Operasi gabungan ini, digelar setelah adanya aduan masyarakat yang resah dengan aktifitas karaoke ilegal di pemukiman warga.
Baca Juga: Razia Hiburan Malam di Tangerang Selatan, Puluhan Pasangan dan Miras Diamankan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mengatakan, kegiatan dan aktifitas karaoke ini menggangu ketertiban masyarakat, dan aturan main tempat hiburan sudah diatur dalam peraturan daerah serta Perbup, ada 9 orang diamankan petugas.
“Penindakan ini merespons laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan. Kami mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum,” kata Ana.
“Hal ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat tentang aktivitas yang kurang berkenan di sekitar masyarakat,” jelas Ana.
Petugas berharap para pelaku usaha dan wanita malam bisa memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku-sehingga ketertiban lingkungan tetap terjaga.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada