Serang, Bantentv.com – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani, yang dikenal juga dengan nama Saepudin, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu 13 Juli 2025 “Iya, mas, ada penangkapan,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahesa ditangkap pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di kediamannya.
Mahesa dikenal sebagai influencer yang aktif membuat konten seputar isu penolakan proyek PIK 2.
Namun, penangkapannya kali ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan karena salah satu kontennya dinilai mencemarkan nama baik tokoh Nahdlatul Ulama, KH Martin Syarkowi.
Penyidik masih mendalami konten yang dilaporkan dan akan memeriksa Mahesa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Erina Faiha Qotrunnada