Serang, Bantentv.com – Terkait persoalan dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang dibawa kabur oleh bendahara desa tempat, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Inspektorat diminta oleh pihak kepolisian. Mereka harus mengaudit dan menghitung kerugian negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, dana Desa Petir yang dibawa kabur oleh bendahara saat ini masih dalam proses pihak kepolisian dari Polres Serang.
Rudi juga menyebut, terkait dana desa yang dibawa. Pemkab Serang diminta oleh pihak kepolisian untuk membantu melakukan audit dan menghitung kerugian negaranya.
“Proses dana desa dibawa kabur masih dalam proses pihak kepolisian, dan kami dari Pemkab diminta untuk membantu mengaudit dan menghitung kerugian negaranya saja,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Dana Desa Petir Diduga Dibawa Kabur, Bupati Serang Minta Inspektorat Bertindak
Selain itu ditanya soal pelakunya sudah ditangkap apa belum, pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian dari Polres Serang.
“Silakan tanyakan ke polres, pelaku sudah ditangkap ataupun belum dikarenakan ranahnya disana,” ujarnya.
Rudi menambahkan, terkait dana desa yang dibawa kabur dan berdampak tidak adanya pembangunan di desa tersebut. Pemkab Serang masih memikirkannya dan jangan sampai ini merugikan rakyat.
“Kami dari pemkab masih memikirkannya akibat dana desa yang dibawa kabur dan jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha