Bantentv.com – Awal tahun 2025 penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun penerapan pajak tersebut hanya berlaku untuk barang-barang tertentu saja. Masyarakat perlu mengetahui barang dan jasa yang nantinya akan terkena PPN 12 persen.
Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium seperti wagyu, dan daging kobe
- Produk laut eksklusif, seperti salmon premium, tuna premium, king crab
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium (rumah sakit mewah)
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600VA.
Sementara barang dan jasa yang terbebas dari PPN 12 persen sebagai berikut:
- Barang pokok kebutuhan sehari-hari, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Kebijakan ini dibuat bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat, Ini Masa Berlakunya!, Pemerintah akan Kembali Menaikkan PPN Jadi 12% di Awal Tahun 2025
(erina/red)