Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan penandatanganan rencana kerjasama pemanfaatan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung, lantaran Pemerintah Kabupaten Serang masih belum memiliki TPSA.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan dalam kerjasama pemanfaatan tempat pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang termasuk membahas apa saja kompensasi yang akan diberikan kepada warga sekitar dari kerjasama yang dilakukan.
“Dari luas TPSA Bagendung saat ini, masih ada sekitar 30% lahan yang belum dimanfaatkan, dan lahan itulah yang rencananya akan difungsikan untuk menampung 210 kubik sampah setiap harinya dari wilayah Kabupaten Serang,” ungkap Azis.
Azis juga menambahkan, besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Cilegon jika dikali dengan besaran retribusi sebesar Rp 85,000. Kerjasama pemanfaatan TPSA Bagendung rencananya akan berlangsung selama dua tahun. Pemerintah Kota Cilegon memiliki potensi retribusi hingga Rp 13 miliar. (li/red)