BerandaBeritaBupati Pandeglang Dukung Program Hukuman Kerja Sosial, Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan Banten

Bupati Pandeglang Dukung Program Hukuman Kerja Sosial, Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan Banten

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU). Ini terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, 8 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten, termasuk Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan baru ini. Ia menilai kerja sama antara pemda dan kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyambut baik kebijakan ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Baca Juga: Sinergi Dinkes dan Polres Pandeglang, MOU untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan

Pemkab Pandeglang selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal ini untuk menentukan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya sesuai arahan provinsi dan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah. Bentuk kerja sosial yang akan diberikan pada terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan, hingga kegiatan-kegiatan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan bahwa penerapan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia. Upaya ini juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -