Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBeritaBudi Rustandi Desak Pemkot Tak Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Sampah Tangsel Tahun...

Budi Rustandi Desak Pemkot Tak Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Sampah Tangsel Tahun 2023

Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kamis siang, 1 September 2022menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) sampah kota Tangerang Selatan dan Kota Serang tidak lagi diperpanjang di tahun 2023.

Ketidaksiapan Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan perjanjian kerja sama sampah dengan Kota Tangerang Selatan memicu polemik di tengah masyarakat khususnya warga Pasir Gadung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Masyarakat kota serang yang dilintasi truk pengangkut sampah Kota Tangsel ke TPAS Cilowong, merasakan bau busuk sampah malam hingga pagi hari. Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk masyarakat terdampak bulan Agustus bahkan sampai saat ini belum dibayarkan ke masyarakat.

Warga pasir gadung yang berada di bawah TPAS cilowong tidak peduli dengan uang KDN. Mereka menuntut perjanjian kerja sama sampah Tangsel tidak diperpanjang lagi.

Menanggapi hal ini ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi sepakat, Pemkot Serang diminta tidak perlu lagi perpanjang PKS sampah dengan Kota Tangsel di tahun 2023.  Sedangkan pengiriman sampah Tangsel ke Kota Serang yang telah dihentikan sementara bisa kembali dibuang ke TPAS Cilowong setelah melunasi KDN. Menurut Budi jika tahun ini diberhentikan permanen maka akan menjadi one prestasi bagi Pemkot Serang.

“Dibayarkan dulu KDN bulan Agustus ini, lalu boleh dilanjut pembuangan sampahnya hingga akhir tahun 2022. Untuk tahun 2023, DPRD sepakat agar Pemkot Serang menghentikan kerja sama itu,” ujar Budi Rustandi.

“Kalau diberhentikan secara permanen sejak sekarang itu akan menjadi one prestasi untuk Pemkot Serang,” jelas Budi

Menurt Budi, selain Tangsel muncul desakan masyarakat Taktakan melalui OKP agar Pemkab Serang juga membayarkan KDN kepada masyarakat di Taktakan yang terdampak sampah. Pertanggal 1 September masyarakat Taktakan yang mengatasnamakan Aliansi Taktakan Bersatu melarang Pemkab Serang membuang sampah ke TPAS Cilowong.

Pemkot serang melalui Asda I, Subagyo akan mengevelauasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sampah dengan Kota Tangsel yang besar kemungkinan perjanjian kerja sama sampah tersebut tidak lagi diperpanjang di tahun 2023.

“Ya Pemkot akan melakukan evaluasi perihal kerja sama itu,” jelas Subagyo. (jay/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR