BerandaBeritaBrigadir HA Diperiksa Bidpropam Polda Banten atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Brigadir HA Diperiksa Bidpropam Polda Banten atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat pada 4 Oktober 2025.

Pelapor berinisial ES mengaku menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA hingga menimbulkan persoalan dan berujung pada pemberitaan di sejumlah media daring.

Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, termasuk pemilik dan pengelola salah satu vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi pelanggaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keterangan bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025, dan melakukan tindakan yang melanggar etika profesi.

Pemeriksa juga telah meminta keterangan istri sah terduga pelanggar serta memeriksa Brigadir HA secara langsung.

Baca Juga: Polda Banten Tindak Tegas Bripda MA dalam Kasus Kekerasan Pelajar Agara

Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui hubungan pribadi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Paminal Polres Cilegon meneruskan laporan hasil pemeriksaan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025.

Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara melalui pemeriksaan lanjutan.

Sebagai bagian dari proses penegakan etik, pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA kepada Bidpropam Polda Banten dan menempatkannya di tempat khusus (Patsus).

Penempatan ini ditujukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara objektif serta transparan.

Polda Banten Proses Etik Brigadir HA

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penanganan terhadap kasus tersebut.

“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman pemeriksaan,” ujarnya di Serang, Selasa (28/10).

Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Setiap bentuk pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Polda Banten memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -