Serang, Bantentv.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan sebanyak 60 situ memperoleh sertifikat pada tahun ini sebagai langkah awal perlindungan aset daerah.
Target tersebut merupakan bagian dari program satuan tugas bersama pemerintah daerah yang difokuskan pada pengamanan aset berupa situ yang selama ini belum memiliki legalitas kepemilikan yang jelas.
BPN Provinsi Banten mencatat masih terdapat 117 situ di wilayah Banten yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 situ ditetapkan sebagai target prioritas untuk disertifikasi pada tahun berjalan.
Baca Juga: Menjelang Akhir 2025, BPN Banten Catat Capaian Optimal Program PTSL
Penetapan target ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi serta dukungan dari pemerintah daerah setempat.
Meski demikian, BPN menegaskan bahwa jumlah situ yang perlu diamankan secara hukum sejatinya lebih banyak dari target awal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompdis, menyampaikan bahwa penentuan 60 situ sebagai target sertifikasi merupakan hasil kesepakatan awal antara BPN dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sertifikasi situ tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak pada upaya pelestarian lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Saat ini, tim BPN tengah melakukan proses klasterisasi untuk menentukan situ mana saja yang dapat segera disertifikasi.
Proses ini melibatkan pengumpulan dan verifikasi data dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.
Klasterisasi dilakukan agar sertifikasi situ dapat berjalan efektif, sesuai prosedur, serta menghindari kendala hukum di kemudian hari.
“Kami lagi minta data di teman-teman Pemda, PUPR, mereka kasih data ke kami, mana yang sudah terinventarisasi, karena kami kan kerja berdasarkan permohonan ya,” ungkap Harison.
Harison menyampaikan optimisme bahwa target sertifikasi 60 situ dapat tercapai pada tahun ini. Ia menilai dukungan Gubernur Banten Andra Soni menjadi faktor penting dalam percepatan pembenahan aset situ di daerah.