Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaBesok, Lebih dari 5.000 Honorer Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Besok, Lebih dari 5.000 Honorer Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Sebanyak 5000 lebih pegawai honorer di Pandeglang dipastikan akan diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) Paruh waktu pada Selasa, 23 Desember 2025.

Pelantikan tersebut akan di pimpin langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani yang direncanakan akan berlangsung di Alun-Alun Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Didin menyampaikan, pelantikan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Rencananya, pelantikan akan digelar pada tanggal 23 Desember 2025.

“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, PPPK paruh waktu akan dilantik 23 Desember 2025,” ujar Didin Pahrudin, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga: Pelantikan Ribuan P3K Paruh Waktu Ditarget Akhir Desember, BKPSDM Pandeglang Klaim Persiapan Capai 90 Persen

Menurut Didin, pengangkatan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas pengabdian, loyalitas, serta dedikasi yang telah ditunjukkan para honorer dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para honorer atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini,” katanya.

Didin juga menambahkan, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis pelantikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelantikan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.

“Setelah resmi dilantik, PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Selain itu, Didin yang juga menjabat PLT  Kadisdikpora  mengatakan ada kabar gembira bahwa tambahan penghasilan untuk guru non asn yang  bersertifikat dan telah memenuhi persyaratan  akan segera dibayarkan pada bulan Desember ini.

“Hal tersebut tertuang dalam  peraturan Bupati nomor 73 tahun 2025 tentang pedoman pemberian insentif guru yang bukan aparatur sipil negara jenjang Pendidikan dasar,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -