Serang, Bantentv.com – Masyarakat di Kabupaten Serang Provinsi Banten ikuti kebijakan Pertamina saat melakukan pembelian unit gas elpiji ukuran 3 kg, dimana diwajibkan membawa identitas diri KTP serta KK ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website.
Hal tersebut merupakan program transformasi dalam penyaluran subsidi energi. Selain itu kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang disalurkan tepat sasaran, diterima oleh masyarakat yang berhak.
Seperti yang terjadi di pangkalan gas elpiji 3 kg di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, para ibu rumah tangga mengantre serta membawa fotocopy KTP untuk melakukan pembelian satu unit gas elpiji 3 kg. Hanya sekali menyerahkan fotocopy KTP atau KK, selanjutnya tidak harus membawa KTP lagi untuk dilayani oleh pangkalan gas tersebut.
Sunti, pemilik pangkalan gas mengatakan pembelian unit gas elpiji 3 kilogram dengan menyerahkan fotocopy KTP, telah berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Pertamina yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2024.
“ Warga yang mau beli gas elpiji tinggal bawa KTP, abis itu karena udah di data jadi besoknya tau selanjutnya gak perlu bawa KTP lago,” kata Sunti pemilik panggkalan gas.
Siti, pembeli unit gas elpiji mengatakan ia mengikuti aturan tersebut. Ia tidak keberatan dengan kebijakan pemerintah dan Pertamina, selama kebijakan itu baik dan manfaatnya untuk masyarakat.
“Harganya Rp 19 ribu tadi belinya pake KTP,” ujar Siti konsumen unit gas elpiji. (imron/red)