Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBeritaBejad, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Bejad, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Pandeglang, Bantentv.com – Bejad, mungkin itu sebuah ungkapan yang pantas disematkan kepada A-S, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Betapa tidak, A-S yang merupakan seorang Ketua RT yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya, justru malah berbuat tidak senonoh.

A-S diketahui mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dua bulan, perbuatan tidak senonoh A-S akhirnya terbongkar setelah korban mengaku telah ditiduri oleh ayah tirinya, ibu kandung korban yang mendapatkan pengakuan itu syok dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap pada 24 Desember 2023, berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan pelaku.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, modus pelaku dengan cara menunggu ibu korban pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah itu pelaku langsung melancarkan aksi bejadnya sebanyak dua kali di rumahnya dengan rentan waktu yang berbeda. Korban diketahui saat ini mengalami trauma yang mendalam.

“Kronologi kejadian pelaku sebagai orang tua korban, modusnya yaitu pelaku menunggu ibu korban pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kemudian setelah itu pelaku langsung melakukan aksi tidak terpuji kepada korban sebanyak dua kali di rumahnya dengan rentan waktu yang berbeda,” kata AKBP Oki

Sementara itu, A-S  yang telah berumah tangga selama 12 tahun dengan ibu korban, mengaku telah melakukan perbuatannya itu di bulan Oktober 2023 lalu, dirinya pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya itu namun proses hukum harus tetap dijalaninya.

“Saya melakukannya dua kali di tanggal 18 Oktober dan 25 Oktober, saya melakukannya di rumah,” ujar A-S

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A-S dijerat pasal 76D Junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E  Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar. (rangga/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR