Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah Kota Serang kembali menghadirkan inovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pelaksanaan undian struk belanja pajak daerah tahun 2025.
Kegiatan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025 tersebut menyasar wajib pajak di Kota Serang yang telah melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman di restoran maupun kafe yang menerapkan pajak restoran PB1 pada struk pembeliannya.
Undian dilakukan terhadap struk pembelian yang dikumpulkan selama periode 1 hingga 20 Desember 2025.
Dari hasil pengundian tersebut, terpilih tiga orang pemenang dengan hadiah yang telah disiapkan.
Septian Rahmatul berhasil meraih hadiah berupa speaker aktif, Ratu Dewi Noviandri mendapatkan hadiah televisi, sementara hadiah utama berupa sepeda motor diraih oleh Aina Dinda Salsabila.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang secara langsung melakukan pengundian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi yang diinisiasi oleh bapenda Kota Serang.
Ia menilai program tersebut tidak hanya memberikan apresiasi kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Ini adalah inovasi dari Bapenda Kota Serang dalam rangka meningkatkan PAD, Alhamdulillah hari ini kita sudah dapat tiga pemenang,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap program undian yang digagas bapenda ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Buruan Bayar, Samsat Pandeglang Siapkan Hadiah untuk Pembayar Pajak Tepat Waktu
Menurutnya, keberlanjutan program akan memberikan motivasi bagi masyarakat agar semakin patuh dan taat dalam membayar pajak daerah, mengingat hasil dari penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Serang.
“Saya berharap program-program ini akan terus berlanjut, dalam rangka untuk memotivasi karena hasil dari ini adalah untuk pembangunan di kota Serang,” ungkap Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program undian tersebut adalah meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif, di mana terdapat sinergi antara wajib pajak dan pelaku usaha.
“Tujuan kami adalah meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat, menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif, artinya saling mengingatkan antara wajib pajak (masyarakat), pelaku usaha (dalam hal ini yang memiliki merchant, toko atau usaha). Nanti outcome nya adalah penerimaan daerah dalam sisi perpajakan, khususnya pajak restoran,” ujar W. Hari.
Melalui program ini, bapenda berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat.