Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang berencana akan membuat sebuah inovasi bernama Warung BPHTB.
Dimana, Warung BPHTB dibuat bertujuan untuk dapat melayani masyarakat dan mempermudah dalam membayar pajak khususnya di Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Kepala Bidang Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 kembali berencana akan membuat sebuah inovasi Warung BPHTB, dimana Warung BPHTB nantinya akan beroperasi di kecamatan-kecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam melayani pembayaran pajak.
“Di tahun 2025 ini sesuai di bidang penagihan verifikasi dan pemeriksaan, kita ada inovasi terbaru namanya Warung BPHTB, itu dikhususkan untuk dinas pajak BPHTB,” ujar Nizam.
Selain itu Nizam juga menjelaskan, tujuan dibuatnya Warung BPHTB untuk mengejar masyarakat yang memiliki sertifikat prona yang pajak BPHTB tertunggak.
Dikatakan Nizam menyebutkan, nantinya dalam pelaksanaan Warung BPHTB tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan bank, dan masyarakat yang ingin bayar pajak tersebut dapat divalidasi dan dapat mengubah hasil SPPT-nya.
“BPHTB ini, itu program bagaimana kita mendekatkan dan meningkatkan pelayanan-pelayanan ke masyarakat,” kata Nizam.
Kabid Pemeriksaan Verifikasi dan Penagihan Bapenda berharap melalui progam Warung BPHTB ini dapat meningkatkan khususnya pajak BPHTB di Kabupaten Serang. (riki/red)