Bantentv.com – Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN” sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024. Petisi ini banjir dukungan. Hingga pada tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB tembus 174 ribu tanda tangan.
Petisi yang dimulai oleh Bareng Warga ini menargetkan 200 ribu tanda tangan.
Petisi tersebut berisi penolakkan terhadap kebijakan Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.
Petisi tertulis bahwa menaikkan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat karena sebelumnya atau kira-kira dua tahun lalu pemerintah sudah menaikkan PPN dari yang sebelumnya 10% ke angka 11%.
Masyarakat menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan naik sedangkan keadaan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini belum hinggap di posisi yang baik.
Selain itu, sejak Mei 2024 daya beli masyarakat sedang buruk dan jika PPN terus dipaksa naik, maka daya beli akan “terjun bebas”.
Atas dasar-dasar tersebut Bareng Warga meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perapajakan (HPP).
Tidak hanya petisi, aksi demo tolak kenaikan PPN 12 persen juga dilakukan oleh ratusan orang dari beberapa organisasi dan kelompok di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. (aliya/red)