Serang, Bantentv.com – Agar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong tidak terjadi kembali, Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono meminta kepada para pengusaha yang ingin mengikuti pengadaan barang dan jasa agar lebih mencermati. Hal itu diutarakan saat sosialisasi anti korupsi di lingkungan pengadaan barang dan jasa di kantor BKD Banten, Kota Serang Rabu, 15 November 2023.
Menurutnya, hal itu untuk menghindari kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong dan lain sebagainya.
Soerjo meminta agar para pengusaha tidak mudah percaya dengan iming-iming secarik kertas yang telah dibubuhi tandatangan pejabat. Melainkan, harus dicroscek secara lebih detail di sistem informasi secara online.
Menurutnya, terdapat sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP). sistem tersebut tinggal dicocokan saja, ada atau tidaknya pengadaan itu di RUP.
Ia menambahkan, para pengusaha apabila ingin lebih jelas lagi untuk memastikan apakah pengerjaan proyek atau pengadaan itu benar adanya, bisa mendatangi gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah Terpadu (SKPD) Provinsi Banten di KP3B.
“Jangan terlalu percaya dengan iming-iming secarik kertas yang ada tanda tangan pejabat, karena itu belum tentu itu ada SPK resminya,” ujar Soerjo Soebiandono Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Banten.
Diketahui, sebelumnya terjadi kasus SPK bodong pengadaan proyek fiktif 100 unit laptop yang dilakukan oleh oknum salah satu PNS di BPBD Provinsi Banten. Bahkan para korban sempat menodong langsung Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai sidang paripurna di DPRD Banten untuk penyelesaian kasus tersebut. (hendra/red)