Bantentv.com – Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak kepolisian menangkap pengancamnya.
Diketahui, Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan menerima ancaman di media sosial. Anies diduga diancam ditembak saat sedang live di aplikasi tiktok.
Namun tak butuh waktu lama, petugas polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial AWK.
Dari pemeriksaan awal, terduka pelaku AWK telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada Anies saat live TikTok beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menuturkan melalui keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman itu tidak berkaitan dengan capres ataupun parpol tertentu.
Terduga pelaku pun, terancam Undang-Undang ITE tentang ancaman melalui media sosial. Keluarga sang pelaku mengaku kaget atas penangkapan AWK. Menurut kakak pelaku, saat itu ia bersama bapak dan adiknya AWK sedang mengantarkan pesanan barang. Tiba-tiba mobil yang dikendarai, diberhentikan oleh anggota kepolisian Polda Jatim. Polisi kemudian membawa AWK untuk diperiksa.
Kini AWK berada di Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, AWK masih berstatus terperiksa. Namun, dia terancam pidana penjara 4 tahun jika terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.
“Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media,” ujar Irjen Sandi Nugroho. (red)