Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Cegah Sengketa, Begini Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online
Tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan, pada 3 Februari 2026 tim kembali mengamankan RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, petugas meringkus SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan.
Baca Juga: Disdukcapil Lebak Jemput Bola, Permudah Pelayanan Dokumen Kependudukan
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bus Mercedes-Benz, satu unit kendaraan APV, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, sebanyak 16 unit kendaraan roda dua berbagai merek turut diamankan, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, Honda CBR, dan Yamaha NMAX.
Sebagian kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari sejumlah perusahaan pembiayaan, seperti Adira Finance, MUF Finance, BFI Finance, dan FIF Finance. Petugas juga mengamankan satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung ke Polda Banten untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha