Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBerita75 Caleg Cilegon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

75 Caleg Cilegon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Cilegon, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan ratusan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Cilegon pada rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Sebanyak 481 Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon. Namun, 75 Bakal Calon lainnya tidak memenuhi syarat.

Anggota KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, setelah dilakukannya beberapa tahapan seperti tahapan awal, pengajuan Bacaleg oleh partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang terhitung sejak 1 sampai 14 Mei 2023, pihaknya telah melakukan verifikasi dan menghasilkan Bacaleg memenuhi syarat dan sebanyak tujuh puluh lima calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dari jumlah pengajuan yang diawal ada 18 pengajuan oleh partai politik sebanyak 556, maka yang masuk seleksi 481 bakal calon, sedangkan sebanyak 75 tidak masuk seleksi. Jika dipersentasikan 87% masuk seleksi dan 13% tidak masuk seleksi,” ujarnya

Setelah mengumumkan hasil DCS, KPU Kota Cilegon juga membuka masa tanggapan masyarakat yang dimulai pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Pada tanggal 16 dan 17 kita melakukan perancangan terhadap DCS, tanggal 18 KPU sudah menetapkan, setelah itu baru kita keluarkan SK. Maka di tanggal 19 sampai tanggal 23 kita umumkan ke publik. Sedangkan untuk proses pengumuman ini dilakukan melalui media cetak kemudian web KPU,”ungkapnya.

Urip menjelaskan tanggapan masyarakat merupakan aspek yang sangat penting, lantaran Bacaleg yang memenuhi syarat masih bisa diganti hingga 28 Agustus 2023. Jika terdapat temuan pada masa tanggapan masyarakat.

“Hal ini masih bisa diganti hingga 28 Agustus jika terdapat temuan pada masa tanggapan masyarakat,” jelasnya

Sementara itu, untuk caleg yang masuk kategori memenuhi syarat dan sudah ditetapkan pada Daftar Calon Seleksi (DCS) masih bisa diganti hingga bulan Oktober mendatang yang meliputi perubahan Caleg, nomor urut dan penetapan Dapil. (aliyandra/red)

TERKAIT