Sabtu, Agustus 2, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBerita742 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak

742 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak

Cilegon, Bantentv.com – Sebanyak 742 ekor burung ilegal yang akan diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, berhasil digagalkan oleh petugas satuan pelayanan Merak pada badan karantina hewan, ikan dan tumbuhan, (BKHIT) Banten, di Dermaga I Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Kepala Satpel Merak BKHIT Banten, melani Wahyu Adiningsih mengatakan, saat pengawasan lalu lintas barang berlangsung, pihaknya mencurigai adanya kicauan burung yang bunyi dari salah satu kendaraan minibus yang keluar dari atas kapal, sehingga petugas memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan.

“Petugas karantina dermaga I di Pelabuhan Merak mencurigai satu mini bus yang di dalamnya seperti bunyi burung, dan diperiksa ternyata benar bunyi burung di dalam mini bus tersebut,” ujar Melani.

Sementara itu, ratusan ekor burung asal Kota Bandar Lampung yang akan dikirim ke Kabupaten Serang yang dikirim secara ilegal ini, tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina setempat sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan burung.

“Total burungnya 742 ekor dia ada dalam 25 box, dan 11 kardus yang rinciannya ada 19 jenis burung,” kata Melani.

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir minibus untuk mengetahui pemilik satwa liar tersebut. Petugas juga melakukan serangkaian pemeriksaan Kesehatan, dan tidak ditemukan penyakit yang berbahaya sehingga petugas melepasliarkan ratusan ekor burung ke alam bebas.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -