Selasa, Maret 25, 2025

70 Pasutri di Jawilan Jalani Isbat Nikah

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang terus gencar melakukan kegiatan sidang isbat nikah kepada warganya yang belum memiliki dokumen pernikahan. Salah satunya seperti yang dilakukan terhadap 70 orang pasangan suami istri di Kecamatan Jawilan.

Pada umumnya peserta sidang isbat nikah ini didominasi oleh para pasangan lansia. Namun beberapa pasangan muda yang baru genap usia 30 tahunan pun terpantau turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Puluhan pasangan suami istri ini dinikahkan kembali secara massal oleh petugas kantor urusan agama atau KUA setempat sesuai dengan syariat islam. Usai menjalani proses isbat nikah, mereka langsung di berikan legalitas berupa dokumen akta nikah. Dokumen ini sebagai bukti bahwa pernikahannya telah sah diakui dan tercatat secara resmi oleh negara.

Untuk menuntaskan progam isbat nikah ini, Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan setiap kecamatan mampu menikahkan sebanyak 70 pasangan. Jika diasumsikan, jumlah pasangan yang belum memiliki dokumen akta nikah di 29 kecamatan di daerah ini diperkirakan mencapai 2.030 orang pasangan.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga