Jumat, Agustus 8, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBerita28 Ribu Rekening Tiba-tiba Diblokir, Ini Klarifikasi dari PPATK

28 Ribu Rekening Tiba-tiba Diblokir, Ini Klarifikasi dari PPATK

Bantentv.com – Media sosial diramaikan dengan keluhan sejumlah nasabah perbankan yang merasa tidak mendapat kejelasan atas pemblokiran rekening secara tiba-tiba. Kejadian ini bermula pada Minggu, 19 Mei 2025, saat sejumlah pengguna melaporkan bahwa tiba tiba rekening mereka terblokir.

Salah satu unggahan yang viral menyebutkan: “Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis akun @ada***** melalui platform X.

Menanggapi situasi tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan bahwa langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aktivitas keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2024.

Baca juga: OJK Blokir Ribuan Rekening dari Aktivitas Keuangan Ilegal

PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 28.000 rekening diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk mendukung aktivitas perjudian online dan kejahatan finansial lainnya.

Selain perjudian, penggunaan rekening milik orang lain sebagai penampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan perdagangan narkotika juga ditemukan dalam jumlah besar. Salah satu pola yang marak adalah pemanfaatan rekening dormant atau tidak aktif yang pengendaliannya tidak lagi berada di tangan pemilik asli.

Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Nasabah dapat kembali mengaktifkan rekeningnya dengan mengajukan proses reaktivasi melalui kantor cabang bank terkait, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Mereka juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Penting untuk dicatat bahwa dana yang ada dalam rekening tidak akan hilang dan tetap menjadi hak milik nasabah sepenuhnya.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada nasabah bahwa yang besangkutan memiliki rekening yang berstatus dormant. Selain itu, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening atau ahli waris, khususnya jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya sebelumnya.

PPATK menegaskan bahwa semua tindakan ini semata-mata ditujukan untuk menjaga kepentingan publik dan memperkuat sistem keuangan yang transparan dan aman dari penyalahgunaan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -