Bantentv.com – Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa 2 oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Status mereka masih saksi, jadi jangan langsung menganggap mereka sebagai tersangka. Kami masih meminta keterangan dari mereka,” ujar Mayjen Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Dia menambahkan bahwa ke-2 oknum TNI yang terlibat dalam insiden penembakan terhadap anggota Polres Way Kanan ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Denpom II/3 Lampung, dan kami terus meminta keterangan terkait kasus ini,” lanjutnya.
Baca juga: Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung Ditangkap
Pangdam II/Sriwijaya juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan bukti yang cukup, termasuk barang bukti dan keterangan saksi yang mendukung, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jika nantinya ada bukti yang kuat, mereka bisa menjadi tersangka,” kata Mayjen Ujang Darwis.
Namun, dia menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan 2 oknum tersebut sebagai tersangka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini, ke-2 oknum tersebut masih berada di Denpom dan sedang diperiksa oleh tim penyidik dari Kodam dan Denpom Lampung,” tambahnya.
Untuk diketahui, tiga anggota Polri, yaitu AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib, gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.