Sabtu, Agustus 2, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBerita142 Napi Rutan Serang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

142 Napi Rutan Serang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Serang, Bantentv.com – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 80 tahun, Rutan Kelas II B Serang mengusulkan 142 warga binaan mendapat remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Pengusulan tersebut dilandaskan atas dasar perilaku baik warga binaan dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Serang, Rangga Permata mengatakan, dari ratusan narapidana tersebut, 5 di antaranya akan langsung dibebaskan pasca upacara kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

“Untuk menyambut hari kemerdekaan ini pihak rutan yaitu memberikan remisi umum,” ujar Rangga.

Baca Juga: Dua Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Serang

Adapun warga binaan yang bakal mendapatkan remisi, dilandaskan atas perilaku baik, telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan tidak pernah melanggar tata tertib di rutan.

Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi di dominasi dari kasus tindak pidana umum, dengan pengurangan masa tahanan dari satu hingga 3 bulan.

“Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum yaitu mereka berlaku baik, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, dihitung dari 17 Agustus 2025 yang tidak terputus, serta tidak ada pelanggaran,” jelas Rangga.

Rangga berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan, bisa menjadi contoh perubahan perilaku narapidana lainnya, karena ada 628 orang ditahan di Rutan Kelas II b Serang.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -