Serang, Bantentv.com – Sepuluh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dalam waktu dekat bakal ditindak tegas dan ditertibkan oleh Pemkot Serang. Pasalnya, keberadaan THM itu menyalahgunakan izin usahanya yang semula Resto dan Kafe. Namun belakangan malah dijadikan tempat hiburan malam dengan menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita pendamping.
Kepala Bidang Penegakan Perundang -Undangan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, penertiban tempat hiburan malam di Kota Serang menunggu instruksi Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
“Kami masih menunggu instruksi pak Pj Walikota,” katanya.
Menurutnya, setidaknya ada sepuluh kafe restoran di Kota Serang yang menyalahgunakan izin usaha untuk tempat hiburan malam. Ketika izin usaha dicabut, pengusaha tersebut bisa kembali mengajukan izin usaha dengan catatan usaha mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol maupun pendamping atau menjalankan usaha sesuai izin yang diterbitkan.
“Ada 10 yang akan dicabut karena sudah menyalahgunakan izin usaha jadi THM,” ujar Dede Suwarno.
Dede juga menyinggung tiga tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Walantaka Kota Serang yang bangunannya kembali berdiri setelah dibongkar.
“Ketiga tempat hiburan malam tersebut akan kembali dibongkar sesuai kepwal sebelumnya karena ketiganya tidak mengantongi izin,” ungkap Dede.(jaya/red)