Minggu, Oktober 5, 2025
BerandaBerita44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang Ikuti Akreditasi

44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang Ikuti Akreditasi

Saluran WhatsApp

Tangerang, Bantentv.com – Sebanyak 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang mengikuti akreditasi yang meliputi fasilitas kesehatan digelar di masing-masing kantor Puskesmas. Akreditasi sendiri sempat mengalami penundaan karena terkendala pandemi covid-19.

Dalam akreditasi ini, belasan pegawai Puskesmas menyimak setiap paparan dan materi dari para fasilitator yang dilakukan secara online melalui layanan zoom metting.

Akreditasi meliputi pada Fasilitas Kesehatan atau Faskes tingkat pertama yang dilakukan oleh Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP), Kementrian Kesehatan. Adapun kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari yakni 20 hingga 23 September 2023.

Salah satu Puskesmas yang mengikuti akreditasi adalah Puskesmas Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Akreditasi bagi Puskesmas berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan yang dijalankan selama ini. Dengan mengutamakan langkah promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muhamad Faridzi Fikri mengatakan tujuan akreditasi untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja pegawai dan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Selain itu juga untuk penerapan manajemen resiko demi keselamatan pasien, pegawai serta demi keselamatan lingkungan sekitar Puskesmas.

“Tujuan akreditasi ini untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja pegawai dan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara Camat Sepatan Timur, Asep Nurman Jainudin mengatakan pihaknya sangat mendukung akreditasi Puskesmas ini karena Puskesmas menjadi bagian mitra kerja di wilayah di Sepatan Timur.

“Kami sangat mendukung akreditasi Puskesmas ini karena Puskesmas menjadi bagian dari mitra kerja di wilayah Sepatan Timur,” ujarnya.

Selain penilaian secara administrasi secara online, tim fasilitator juga melakukan pemeriksaan secara fisik lapangan terkait layanan kesehatan masyarakat dan pemeriksaan administrasi umum kepegawaian.(red)

TERKAIT
- Advertisment -