BerandaBeritaTerdakwa Revenge Porn Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa Revenge Porn Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Sidang putusan kasus revenge porn yang sempat ditunda pada Selasa lalu akhirnya digelar Kamis kemarin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus revenge porn AHM.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa, serta dilarang mengakses internet selama 8 tahun. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra di ruang sidang PN Pandeglang. Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra mengatakan bahwa terdakwa AHM terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagai mana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucapnya.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan putusan hakim terhadap terdakwa. Ia menilai vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pembacaan tuntutan. Namun, Iman mengaku akan kembali melaporkan terdakwa atas perkara lain.

“Sudah puas dan mengapresiasi para hakim yang bertugas, tapi kami akan melaporkan pelaku atas perkara berbeda yakni dugaan tindak pidana pengancaman, penganiayaan, dan pemerkosaan seperti yang telah dilakukan terdakwa,” ujar Iman.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ayi Erlangga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji hasil putusan sidang tersebut. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan apakah terdakwa akan melakukan banding atau tidak.(rangga/red)

TERKAIT
- Advertisment -