BerandaBeritaKejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ketua IFSR Jadi Tersangka Baru

Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ketua IFSR Jadi Tersangka Baru

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis, 18 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, usai pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

Baca Juga: BGN Soroti Kualitas MBG di Banten, Banyak Dapur Tak Penuhi Standar

Dalam keterangan persnya, penyidik menjelaskan bahwa program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah. Program ini memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Motor Listik SPPG, Bos Motor Listrik Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Selain itu, terdapat pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga melibatkan sejumlah pihak, sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari. Salah satu yayasan yang disebut terafiliasi diketahui dikendalikan oleh GHS.

Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan BGN, Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Penyidik juga mengungkap bahwa GHS, selaku pihak swasta, diminta oleh Kepala BGN untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, GHS diduga mendapatkan akses untuk mengatur titik dapur SPPG, termasuk melakukan perubahan dan pengaturan ulang melalui mekanisme verifikasi yang difasilitasi pihak terkait.

Setelah pengaturan titik dapur dilakukan, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada pejabat terkait, yang bersumber dari mitra program MBG yang meminta bantuan untuk menjadi bagian dari program tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -