Bantentv.com – Hasil pengumuman dari Market Accessibility Review, penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market), yang diumumkan pada Kamis, 18 Juni 2026 waktu Amerika Serikat, atau sekitar pukul 03.30 dini hari, Jumat 19 Juni 2026 waktu Indonesia (WIB).
Meski begitu, MSCI melihat adanya kemunduran dalam aspek transparansi informasi pasar, termasuk struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, yang dilakukan Jumat 19 Juni 2026, Indonesia mengalami penurunan penilaian pada aspek Information Flow atau arus informasi, dari kategori plus (+) menjadi minus (-).
MSCI pun menilai, kekhawatiran terkait investabilitas pasar Indonesia masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Selain itu, MSCI juga menilai informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia hingga saat ini belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sehingga dapat membatasi akses investor internasional terhadap informasi yang relevan.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Global Market Accessibility Review MSCI, Sejumlah Skenario Muncul
Dalam catatannya, MSCI juga menyoroti sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi investor asing. Seperti dari sisi pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien.
Transaksi valuta asing di pasar domestik juga masih menjadi kendala lantaran masih adanya pembatasan, termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.
Pada aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI juga menyoroti larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, aktivitas peminjaman saham (stock lending) juga telah diperbolehkan di Indonesia, meski masih adanya keterbatasan pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari.
Selain itu, praktik short selling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah pembatasan.
Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, MSCI 2026 Global Market Accessibility Review juga menyajikan penilaian terperinci mengenai aksesibilitas setiap pasar saham yang masuk dalam indeks MSCI dan mengevaluasi lima kriteria utama berikut:
- Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)
- Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)
- Efisiensi kerangka operasional pasar (Efficiency of the operational framework)
- Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)
- Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)
Kelima kriteria tersebut mencerminkan aspek-aspek yang umumnya menjadi perhatian utama investor institusional internasional dalam menilai kemudahan berinvestasi di suatu pasar.
Aspek tersebut juga meliputi perlakuan yang setara bagi investor, kebebasan arus modal, biaya investasi, penggunaan data pasar saham yang tidak dibatasi, serta risiko spesifik pasar.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, MSCI menggunakan 18 ukuran aksesibilitas yang berbeda untuk menilai kelima kriteria tersebut.
Sementara aksesibilitas pasar, bersama dengan tingkat perkembangan ekonomi serta ukuran dan likuiditas pasar, turut menjadi faktor penentu dalam klasifikasi suatu pasar ke dalam kategori Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone Market yang dinilai oleh MSCI.
Klasifikasi pasar merupakan salah satu faktor penting dalam proses penyusunan indeks karena menentukan komposisi kelompok peluang investasi yang akan direpresentasikan dalam indeks tersebut.
Sebagai informasi, hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026 mendatang.