Serang, Bantentv.com – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dijatuhi hukuman pemecatan akibat melakukan pelanggaran disiplin berat. Data tersebut berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tahun 2025.
Sanksi pemecatan diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus perselingkuhan.
Baca Juga: Tegas! Pemkab Serang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Pelanggaran-pelanggaran berat itu harus ditindak tidak bisa didiamkan sehingga kalau disiplin ini tidak diterapkan ini akan merusak dan menganggu yang lain. BKD sudah melakukan hal yang tepat menindak pelanggaran-pelanggaran berat,” ujar Agus.
Agus menilai, apabila pelanggaran disiplin, terutama yang tergolong berat, dibiarkan, maka akan berdampak terhadap tingkat kedisiplinan ASN secara keseluruhan.
Editor : Erina Faiha