Bantentv.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menerima insentif selama masa libur sekolah, seiring penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur sekolah.
“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Puluhan Siswa Keracunan Makanan Program MBG, BGN Minta Maaf dan Hentikan Operasional Dapur
Menurut Agustina, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai kapasitas maksimal 3.000 orang.
Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun
Agustina menjelaskan, penghentian sementara pemberian insentif dilakukan seiring kebijakan BGN yang menghentikan distribusi MBG selama masa libur sekolah guna mendukung penataan dan standarisasi tata kelola program.
Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Program MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Dengan penghentian insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan efisiensi anggaran yang dapat dicapai mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000,” ujarnya.
MBG Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah
Sebelumnya, BGN telah mengumumkan penghentian sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis selama masa libur sekolah, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Baca Juga: Nanik Mulai Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Tepat Sasaran
Menurut Agustina, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi BGN melakukan penataan operasional, standarisasi tata kelola, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” jelasnya.
BGN berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola program sehingga pelaksanaan MBG ke depan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Editor : Erina Faiha