BerandaBeritaEmpat Debt Collector Ditangkap, Polda Banten Kejar Enam Pelaku Lain Kasus Penganiayaan...

Empat Debt Collector Ditangkap, Polda Banten Kejar Enam Pelaku Lain Kasus Penganiayaan Anggota Brimob

Saluran WhatsApp

Kota Serang, Bantentv.com – Polda Banten kembali mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap dua anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Dalam pengembangan penyelidikan, jumlah tersangka yang diamankan kini bertambah menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat istri salah satu korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan.

“Peristiwa berawal saat istri korban selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Kasus yang menimpa dua anggota Brimob tersebut sebelumnya telah mengarah pada penangkapan dua pelaku. Namun, setelah dilakukan pengembangan, Polda Banten kembali mengamankan dua orang lainnya sehingga total empat tersangka telah ditetapkan.

Menurut Dian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang dialami anggota Brimob tersebut. Mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merampas kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.

“Empat pelaku sudah berhasil kami amankan. Sementara enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dipicu Penarikan Kendaraan, Dua Brimob di Serang Dibacok Kelompok Debt Collector

Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan oleh para pelaku.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya modus yang diduga digunakan kelompok tersebut. Para pelaku disebut memanfaatkan aplikasi milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran.

Setelah terdeteksi, kendaraan dihentikan di jalan dan pemilik atau penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang.

Apabila permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan akan dilepaskan. Namun jika tidak, kendaraan diduga diambil secara paksa oleh kelompok debt collector tersebut.

Dalam kasus yang melibatkan anggota Brimob ini, polisi juga menemukan adanya kendaraan hasil penarikan yang tidak diserahkan kepada pihak leasing.

Sebaliknya, kendaraan tersebut diduga digunakan sendiri untuk operasional dengan menggunakan pelat nomor palsu. Temuan ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Banten menegaskan akan terus memberantas praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan premanisme dan perampasan kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -