Kota Serang, Bantentv.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota.
Pria berinisial MR (27) itu diamankan bersama rekannya, AT (30), saat penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat, 29 Mei 2026 dini hari.
Ironisnya, MR diketahui baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Namun, ia kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Serang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe bersama personel Unit III Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Najib. Kedua tersangka diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan sekaligus penyimpanan sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Najib.
MR merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, sedangkan AT merupakan warga Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Daerah Terungkap
Ipda Najib mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan MR merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas sekitar satu bulan yang lalu,” katanya.
Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MR disebut direkrut untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang dengan imbalan Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual.
Selain itu, MR mengaku sempat mengambil sabu seberat sekitar 20 gram di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Serang untuk dikemas dan diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh AT.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama berinisial R yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari luar daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.