BerandaBeritaInternasionalAir Zamzam Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji, Begini Ketentuannya

Air Zamzam Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji, Begini Ketentuannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Jemaah haji Indonesia yang mulai memasuki fase pemulangan pada 1 Juni 2026 diingatkan untuk tidak membawa air zamzam di dalam koper maupun tas bagasi.

Larangan membawa zamzam tersebut merupakan ketentuan resmi yang diberlakukan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dan wajib dipatuhi seluruh jemaah.

Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan guna memastikan tidak ada air zamzam maupun barang terlarang lainnya yang dibawa selama penerbangan.

Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper

Berdasarkan regulasi GACA Arab Saudi, air zamzam tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam koper bagasi maupun tas yang dibawa jemaah. Seluruh koper akan diperiksa menggunakan teknologi X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi keberadaan zamzam dan barang-barang terlarang lainnya.

Apabila ditemukan air zamzam di dalam koper, petugas akan mengeluarkannya sebelum barang dimuat ke pesawat.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina, Kemenhaj Siagakan 751 Petugas

Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan membawa zamzam ke Tanah Air. Setiap jemaah akan menerima jatah air zamzam sebanyak lima liter yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia.

Ketentuan Barang Bawaan Jemaah

Selama proses pemulangan, maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya melayani pengangkutan barang bawaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Jemaah diperbolehkan membawa:

  • Tas paspor
  • Koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram
  • Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram

Jemaah juga diminta memastikan seluruh barang bawaan telah sesuai aturan sebelum berangkat menuju bandara.

Barang yang Dilarang Selama Penerbangan

Selain air zamzam, jemaah haji juga diingatkan untuk tidak membawa sejumlah barang yang dilarang selama penerbangan. Ketentuan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Barang-barang yang mudah terbakar atau meledak seperti korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan sejenisnya tidak diperbolehkan dibawa baik ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.

Larangan serupa juga berlaku untuk senjata api, amunisi, pisau, gunting, saber, serta berbagai benda tajam lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Selain itu, seluruh cairan, gel, aerosol, pasta, dan krim dengan volume lebih dari 100 mililiter tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat.

Jemaah juga perlu memperhatikan ketentuan terkait uang tunai. Apabila membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR25.000, maka wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai sesuai aturan yang berlaku.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -