Serang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mulai mengevaluasi 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelum memperpanjang masa kontrak mereka di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
BKD menjadikan pendataan tersebut sebagai dasar penilaian kinerja PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak Desember 2025 dengan masa kontrak selama satu tahun.
Baca Juga: Oknum PNS yang Diduga Jadi Calo Berpotensi Dipecat
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana menegaskan, pemerintah akan mengecek seluruh data dan capaian kerja PPPK sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
“PPPK paruh waktu diangkat Desember kemarin. Setelah enam bulan, kami evaluasi. Karena itu sekarang kami minta seluruh datanya,” ujar Ai.
Baca Juga: Wagub Banten A. Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Hal tersebut mengacu pada Surat Nomor B-800.1.13.2/404/BKD/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
“Komitmen Pak Gubernur memang tidak ada pengurangan pegawai. Tapi kalau kinerja PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu buruk, tentu ada mekanisme pembinaan sampai hukuman disiplin,” tegasnya.
Pemprov Banten menyiapkan masa perpanjangan kontrak selama satu tahun. Namun, BKD menegaskan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi penentu utama.
Editor : Erina Faiha