Serang, Bantentv.com – Fakta baru terungkap dalam kasus komplotan spesialis bobol rumah yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang Kabupaten bersama Polsek Cikande. Dari tiga pelaku yang diamankan, salah satunya ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Hal itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Athallah Thoriq, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut Athallah, pelaku berinisial M-K sebelumnya pernah terlibat kasus jambret pada tahun 2022. Dalam aksi kejahatannya saat itu, korban sempat mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara kurang lebih dua tahun.
Namun setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan kini terlibat dalam aksi pencurian spesialis bobol rumah bersama dua rekannya di wilayah Kabupaten Serang.
“Pelaku M-K ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada tahun 2022. Pelaku sempat menjalani hukuman kurang lebih dua tahun penjara dan setelah bebas kembali melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku berhasil diringkus petugas gabungan Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.