Bantentv.com – Kabar baik bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah namun tetap berhemat. Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membuka program Isbat Nikah Terpadu 2026 yang menyediakan layanan legalisasi pernikahan secara gratis.
Program ini menyiapkan kuota sebanyak 1.000 pasangan dan digelar dalam rangka HUT ke-394 Kabupaten Tangerang. Selain mempermudah masyarakat memperoleh legalitas pernikahan, program ini juga menjadi langkah memperkuat tertib administrasi kependudukan.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Hukum Keluarga
Program Isbat Nikah Terpadu 2026 merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Tangerang dengan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta DPMPD Kabupaten Tangerang. Kolaborasi ini difokuskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan administrasi bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H, 31 Maret 2025
Target 1.000 Pasangan, Pendaftaran Gratis
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan bahwa program ini menyasar 1.000 pasangan suami istri di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan dilaksanakan secara gratis.
“Program isbat nikah terpadu ini adalah bentuk perlindungan hukum dan tertib administrasi terhadap setiap keluarga, khususnya melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang. Saya minta kepada para camat dan seluruh jajarannya serta Tim Penggerak PKK agar mempercepat proses pendataan dan pendaftarannya,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Pasutri di Kabupaten Serang Ikuti Isbat Nikah Gratis
Ia menambahkan bahwa masih banyak pasangan, termasuk usia lanjut, yang belum memiliki legalitas pernikahan sehingga perlu segera dituntaskan.
“Tanpa dokumen resmi, perlindungan perempuan dan anak-anak akan sulit mengakses administrasi sekolah dan perempuan kehilangan perlindungan hak waris,” jelasnya.
Syarat Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu 2026
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta, yaitu:
- Warga Kabupaten Tangerang
- Pernikahan siri telah berlangsung minimal 2 tahun
- Berlaku untuk pernikahan monogami (bukan poligami/poliandri)
- Membawa KTP, KK, serta dua orang saksi pernikahan
- Mendaftar langsung ke kantor kecamatan masing-masing
Baca Juga: 70 Pasutri di Jawilan Jalani Isbat Nikah
Pendaftaran Dibuka Hingga 29 Mei 2026
Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu 2026 dibuka hingga 29 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar agar tidak melewatkan kesempatan legalisasi pernikahan gratis ini.
Editor : Erina Faiha