BerandaBeritaWaspada Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Melapor ke Kementerian ATR/BPN, Begini Caranya!

Waspada Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Melapor ke Kementerian ATR/BPN, Begini Caranya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Guna menghindari ancaman kejahatan dari mafia tanah terutama para pemilik tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah dengan melampirkan bukti-bukti konkret.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga: Pendaftaran Bidang Tanah untuk Pemanfaatan Tanah Masyarakat yang Lebih Optimal

Iljas menyadari,bagi sebagian masyarakat, tanah bukan sekadar aset namun sebagai hasil kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi.

Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Selain itu, dokumen pertanahan juga tidak disarankan untuk dipindahtangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Menurutnya, kasus mafia tanah biasanya berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Untuk itu, kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Baca Juga: BPN Banten Gandeng Kejati, Perkuat Penanganan Sengketa dan Berantas Mafia Tanah

Dirjen PSKP ini juga menjelaskan, masyarakat juga perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ingin melapor.

Dokumen ini penting, dalam proses verifikasi dan penanganan laporan guna mengindikasikan kejahatan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Adapun pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat pun disarankan agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Baca Juga: Modus ‘Bos Mafia’: Polda Banten Tangkap Pelaku Asusila Anak

Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -