BerandaFeaturedUlasanDapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar

Dapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Masyarakat yang menerima tanah dari orang tua melalui hibah perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses peralihan hak dapat dilakukan secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tanah tidak memiliki permasalahan hukum, baik terkait batas bidang tanah maupun kepemilikannya.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Kualitas PPAT Seiring dengan Transformasi Digital

Sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah diwajibkan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto geotagging bidang tanah, sertipikat asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Setelah itu, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy.

Baca Juga: Benarkah Ada Pemutihan Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Menurutnya, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tidak terdapat catatan sita, blokir, maupun agunan pada tanah tersebut. Selain itu, pemohon juga harus menyelesaikan kewajiban administrasi berupa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti BPHTB dan PBB tahun berjalan,” tuturnya.

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa seluruh dokumennya, termasuk keabsahan berkas dan persyaratan lainnya,” kata Shamy.

Baca Juga: Budi Rustandi Hibahkan Puluhan Motor kepada Polisi dan TNI

Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua berubah menjadi atas nama anak,” pungkas Shamy Ardian.

Dengan mengikuti tahapan yang benar, proses hibah dan balik nama sertipikat dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -