Bantentv.com – Adanya pemberitaan tentang penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: Kementerian ATR/ BPN Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat
Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian menuturkan, pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.
Shamy juga menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.
Baca Juga: Tanah Rawan Diserobot, Ini Tips dari ATR/BPN
Meski begitu, Kementerian ATR/BPN menegaskan adanya dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Dirinya pun memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan seperti biasa sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Baca Juga: Menteri AHY Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi
Sementara itu menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.
Editor : Erina Faiha