Serang, Bantentv.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor bersenjata api yang beraksi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kedua pelaku diketahui berinisial J-A dan E-B, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan pelaku curanmor dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku curanmor terlihat mencuri sepeda motor di area parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Saat aksi curanmor berlangsung, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api kepada korban ketika aksinya dipergoki. Kondisi itu membuat korban tidak berani melakukan perlawanan dan pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku E-B ditangkap di area parkir Hotel Swiss-Belinn Cikande. Sementara pelaku J-A diamankan petugas di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Aksi Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Cikande Berhasil Dibekuk
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Athallah Thariq, mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan diketahui kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan curanmor asal Lampung. Komplotan tersebut juga berkaitan dengan pelaku yang sebelumnya diamankan Polsek Ciruas.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan dengan pelaku yang sebelumnya diamankan Polsek Ciruas. Total sudah tujuh tersangka yang berhasil diamankan dari komplotan ini,” ujar Athallah.
Dari tangan para pelaku curanmor, polisi menyita empat unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait senjata api yang digunakan saat aksi curanmor berlangsung, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut.