BerandaBeritaJemput Bola, DPMPTSP Banten Fasilitasi Pedagang Pasar Badak Miliki NIB Secara Gratis

Jemput Bola, DPMPTSP Banten Fasilitasi Pedagang Pasar Badak Miliki NIB Secara Gratis

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi Banten kembali menggelar Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kali ini, kegiatan DPMPTSP tersebut dilaksanakan di kawasan Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 19 Mei 2026.

Program DPMPTSP ini menyasar para pedagang dan pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kehadiran layanan jemput bola tersebut disambut antusias oleh para pedagang. Puluhan warga tampak mengantre untuk mendapatkan layanan penerbitan NIB secara gratis.

Salah seorang pedagang Pasar Badak, Nelfa Yetti, mengaku merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan DPMPTSP. Menurutnya, proses pelayanan berlangsung cepat dan ramah sehingga memudahkan para pedagang dalam mengurus legalitas usaha.

“Saya baru tahu sekarang sekarang ini kalau ada legalitas seperti itu. Tapi sekarang jadi paham. Tadi pelayanannya pun baik,” ujar Nelfa Yetti.

Baca Juga: DPMPTSP Banten Jemput Bola Penerbitan NIB di Pasar Anyar Kota Tangerang

Pedagang yang telah berjualan selama 15 tahun itu mengatakan, sebelumnya dirinya belum memahami pentingnya legalitas usaha berupa kepemilikan NIB.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas DPMPTSP, ia menyadari bahwa dokumen tersebut dapat membantu keberlangsungan usahanya ke depan.

Kegiatan DPMPTSP di Pasar Badak juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Pandeglang, Ratu Ayu Ani Rochmah, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang dibangun bersama DPMPTSP Provinsi Banten dalam membantu para pedagang pasar.

“Kami berterima kasih sudah diajak untuk bersinergi dan berkolaborasi berkaitan dengan para pedagang yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk sama sama membuat NIB,” kata Ratu Ayu Ani Rochmah.

DPMPTSP Banten saat melakukan pelayanan di Pasar Badak (Foto: Bantentv.com)
DPMPTSP Banten saat melakukan pelayanan di Pasar Badak (Foto: Bantentv.com)

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha.

Selain mendukung legalitas usaha, NIB juga memudahkan pedagang mendapatkan akses distribusi hingga akses permodalan.

Virgojanti menyebut, saat ini harga minyakita di Pasar Badak berada di kisaran Rp16 ribu. Dengan adanya pendampingan dari DPMPTSP serta DKUPP Kabupaten Pandeglang, para pedagang diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harapan saya dengan dimilikinya NIB oleh para pedagang Pasar Badak di wilayah Pandeglang ini semoga bisa mendukung kesinambungan usahanya ke depan nanti,” ujar Virgojanti.

Melalui kegiatan DPMPTSP tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat.

Selain memberikan kepastian usaha, program DPMPTSP ini juga diharapkan mampu membantu UMKM berkembang lebih baik dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -