BerandaBeritaDKPP Kota Serang Temukan Satu Kambing Derita Penyakit Kulit ORF

DKPP Kota Serang Temukan Satu Kambing Derita Penyakit Kulit ORF

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Serang melakukan pemeriksaan ante mortem di sejumlah lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di setiap kecamatan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha sekaligus mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan kasus PMK pada sapi maupun kambing yang dijual di lapak hewan kurban. Namun, petugas menemukan satu ekor kambing yang mengalami penyakit orf atau gangguan kulit pada bagian bibir.

Baca Juga: Disnakeswan Lebak Bagikan Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Kambing tersebut langsung mendapatkan penanganan dan sementara waktu tidak diperbolehkan untuk dijual.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Serang, Handriyan Mungin, menyebut kondisi hewan kurban tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi program vaksinasi yang telah diberikan pemerintah kepada hewan ternak, termasuk kambing dan sapi, guna mencegah PMK maupun penyakit lainnya.

DKPP Kota Serang saat melakukan pemeriksaan ante mortem di sejumlah lapak penjualan hewan kurban (Foto: Bantentv.com/ Jaya)
DKPP Kota Serang saat melakukan pemeriksaan ante mortem di sejumlah lapak penjualan hewan kurban (Foto: Bantentv.com/ Jaya)

Selain melakukan pemeriksaan kesehatan, petugas juga memasang stiker khusus pada lapak yang dinyatakan memenuhi standar kesehatan dan layak menjual hewan kurban.

Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai masyarakat untuk mengetahui informasi terkait hewan kurban serta tata cara penanganannya.

“Di stiker itu ada barcode yang bisa di-scan masyarakat untuk melihat informasi terkait hewan kurban dan tata cara penanganannya,” katanya.

Sebagian besar hewan kurban yang masuk ke Kota Serang berasal dari luar daerah, seperti Garut, Lampung, dan Jawa Timur. Setiap sapi maupun kambing yang masuk wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat rekomendasi dari daerah asal.

“Semua hewan dari luar daerah wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kalau tidak memiliki surat tersebut, maka tidak bisa masuk ke Kota Serang,” tegas Handriyan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Serang memastikan pemantauan kesehatan kambing dan hewan kurban lainnya akan terus dilakukan hingga menjelang Iduladha.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -