BerandaBeritaDisdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 991 Dokumen saat Libur Nasional

Disdukcapil Kabupaten Serang Terbitkan 991 Dokumen saat Libur Nasional

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14 hingga 15 Mei 2026.

Pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil tersebut dilakukan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring.

Layanan tatap muka dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan.

Sementara pelayanan daring dilakukan melalui aplikasi Serba Digi atau Serang Bahagia Digital guna mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan saat hari libur.

Selama dua hari pelayanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Serang berhasil menerbitkan sebanyak 991 dokumen administrasi kependudukan.

Tingginya jumlah penerbitan dokumen menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan Disdukcapil meski di tengah masa libur nasional dan cuti bersama.

Dari total dokumen yang diterbitkan Disdukcapil, sebanyak 91 berupa KTP elektronik, 369 Kartu Keluarga (KK), serta 215 akta kependudukan yang meliputi akta kelahiran, kematian, dan perkawinan.

Baca Juga: 12 Mei Disdukcapil Kota Serang Operasi Non-Yustisial, Warga Pendatang Diminta Tertib Adminduk

Selain itu, terdapat 257 Kartu Identitas Anak (KIA), 52 dokumen pindah penduduk, lima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dan dua aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan layanan hybrid diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus terkendala hari libur.

“Disdukcapil pada hari libur kemarin, 14 dan 15 Mei, tetap melaksanakan pelayanan secara hybrid untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen,” kata Warnerry.

Menurutnya, pelayanan yang tetap berjalan saat libur menjadi bentuk komitmen Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

Warnerry juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Serang tidak dipungut biaya alias gratis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) agar masyarakat semakin tertib memiliki dokumen kependudukan.

“Dapat dipastikan seluruh layanan adminduk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA),” tegasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -