Bantentv.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bernama Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Peluncuran tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin, 11 Mei 2026.
Program Laris Manis ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat, dan diharapkan dapat mengurangi masyarakat agar tidak perlu repot bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kanwil BPN Banten Kunjungi Banten TV dan Radar Banten
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Selain itu, program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memangkas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani.
Meski baru diluncurkan, namun Harison juga akan mengevaluasi keberhasilan inovasi ini yang nantinya akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya.
“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison.
Ia menilai, inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis ini dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.
Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan adapun inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan
Lantaran, selama ini proses roya dan waris dinilai memakan waktu dan masyarakat perlu datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran. Sehingga, program ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurusnya.
“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri.
Tri berharap, Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.
Editor : Erina Faiha