BerandaBeritaMulai Berlaku, Truk Tambang Dilarang Melintas di JLS pada Pagi dan Sore...

Mulai Berlaku, Truk Tambang Dilarang Melintas di JLS pada Pagi dan Sore Hari

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan truk pengangkut material tambang pasir yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar arus lalu lintas di JLS tetap aman dan lancar bagi para pengguna jalan, terutama saat volume kendaraan meningkat.

“Ini adalah hasil silaturahmi dan kesepakatan antara Walikota dengan Paguyuban Galian Lingkar Selatan untuk membatasi operasional kendaraan tambang,” katanya.

Baca Juga: Truk Tambang Serang Dilarang Masuk Cilegon, Dishub Perketat Pengawasan JLS

Diketahui, pembatasan operasional bagi truk pengangkut material tambang berlaku pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, serta pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

“Jangan beroperasi dulu pada jam-jam sibuk. Alhamdulillah paguyuban pengusaha juga mendukung,” ujarnya.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, Dinas Perhubungan Kota Cilegon juga akan menempatkan personel di sejumlah titik keluar masuk kendaraan truk di sepanjang Jalan Lingkar Selatan untuk melakukan pengawasan.

“Nanti ada personel dari kami sekitar 20 orang, dibantu juga dari paguyuban,” tuturnya.

Baca Juga: Dishub Cilegon Perpanjang Jam Operasional Truk Pasir Melintas di JLS

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut berjalan cukup cepat. Setelah pertemuan dengan paguyuban digelar pada Rabu lalu, dilanjutkan sosialisasi pada Kamis, dan mulai diterapkan pada Sabtu ini.

“Ya ini inisiatif dan keinginan kita bersama PGLS untuk memberikan pelayanan kelancaran lalu lintas, supaya pagi dan sore lebih lancar,” katanya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -