Bantentv.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena gaji ke-13 dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rincian Komponennya
Penerima Gaji ke-13
- Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Hakim
- Pejabat negara
- Pensiunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun pungutan lainnya.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair? Ini Penjelasan Lengkap Termasuk PPPK Paruh Waktu
Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat
Bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah
Untuk ASN daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kondisi keuangan masing-masing.
Baca Juga: Pemangkasan Anggaran, Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Juga Akan Dihapus? Ini Tanggapan Kemenkeu
Besaran untuk Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara untuk pejabat setingkat eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.
- SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
- SMA–D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- D-II–D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- D-IV/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga menjelang pertengahan tahun 2026.
Editor : Erina Faiha