BerandaGaya HidupSelebSertifikat Mualaf Dicabut, Ini Respons Pihak Dokter Richard Lee

Sertifikat Mualaf Dicabut, Ini Respons Pihak Dokter Richard Lee

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Dokter Richard Lee masih mendekam di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU kesehatan terkait produk kecantikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Dokter Detektif (Samira Farahnas) terkait dugaan overclaim kandungan produk dari produk kecantikan yang dimiliki Dokte Richard Lee.

Atas kasus tersebut Richard telah ditetapkan tersangka dan masih ditahan, bahkan terancam kurungan di atas 5 tahun.

Baca Juga: Dikabarkan Mualaf, Ini Beberapa Fakta Tentang Dokter Richard Lee

Terkait kasus tersebut, kini terus bergulir. Teranyar, Dokter Richard Lee yang telah masuk agama Islam atau mualaf itu kini sertifikat mualafnya telah dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus pendakwah Hanny Kristianto.

Atas pencabutan sertifikat mualaf itu, pihak Dokter Richard Lee meresponsnya melalui unggahan instagram milik Richard Lee.

Pihak Dokter Richard Lee melalui adminnya memposting tanggapan terdebut. Pihaknya mengaku menghormati segala keputusan yang sudah diambil.

“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen,” tulis admin dalam Instagram Richard Lee.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan, Dugaan Pelanggaran Konsumen dalam Bisnis Kecantikan Jadi Sorotan

Dalam postingannya, dokter kecantikan itu disebut tetap fokus untuk menjalani kehidupan saat ini.

“Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak. By Admin,” jelasnya dalam postingan instagram.

Diketahui sebelumnya, pendakwah Hanny Kristianto menjelaskan mengenai hal pencabutan sertifikat mualaf itu. Dirinya menegaskan pihaknya hanya mencabut sertifikat bukan status keislamannya.

“Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny dikutip dari media nasional.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Richard Lee, Dari Perseteruan dengan Dokter Detektif hingga Ditahan Polda Metro Jaya

Hanny membeberkan pencabutan sertifikat tersebut lantaran telah menggunakan dokumen itu dalam polemik hukum. Ia menyinggung, pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut memiliki bukti terkait waktu Richard masuk Islam.

Menurut Hanny, sertifikat mualaf sejatinya merupakan dokumen administrasi yang memiliki fungsi penting. Terutama untuk perubahan data agama di KTP.

Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -