Serang, Bantentv.com – Desakan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perempuan-Anak (TPPO-PPA) di Polda Banten kembali mencuat. Kali ini datang dari DPD Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten.
Mereka menilai, pembentukan direktorat khusus bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap korban.
Ketua DPD PKPO Banten, Akhmad Agus Karnawi, menegaskan penanganan kasus TPPO-PPA selama ini masih terpencar di berbagai unit. Kondisi tersebut dinilai membuat respons lambat dan tidak terintegrasi.
“Kasus yang terlihat itu hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terungkap. Ini fenomena gunung es. Karena itu, perlindungan korban tidak bisa ditunda,” tegas Agus.
Baca Juga: Dua Kasus TPPO Januari–April Diungkap, Polda Banten Soroti Pengawasan Rumah Kos
Ia menambahkan, korban membutuhkan penanganan cepat, pendampingan menyeluruh, hingga kepastian hukum yang jelas. “Harus ada direktorat khusus yang fokus dan responsif,” lanjutnya.
Secara nasional, Polri telah membentuk Direktorat PPA-PPO di Bareskrim dan memperluasnya ke sejumlah daerah hingga 2026. Namun, menurut relawan, kebutuhan serupa di Banten belum sepenuhnya terjawab.
Padahal, posisi Banten sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus jalur mobilitas tenaga kerja menjadikannya rawan praktik perdagangan orang.
Ancaman tersebut tidak hanya berskala lokal, tetapi juga melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
“Tanpa direktorat khusus, penanganan berisiko tidak optimal. Kita tidak hanya bicara menangkap pelaku, tapi juga memastikan korban pulih dan tidak kembali terjebak,” ujar Agus.
Baca Juga: Polda Banten Dalami Kasus TPPO di Kramatwatu, Pelaku Targetkan 5 Pelanggan Sehari
Relawan juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus. Korban, khususnya perempuan dan anak, sering menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma hingga stigma sosial.
Karena itu, kehadiran direktorat khusus dinilai menjadi kunci membangun sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari pelaporan, penyelidikan, hingga pendampingan korban.