Serang, Bantentv.com – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru silat berinisial M-Y di Kabupaten Serang. Hingga saat ini, jumlah korban tercatat sebanyak 11 orang.
Hal tersebut disampaikan dalam press rilis yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Irene Missy.
Dari 11 korban tersebut, 10 di antaranya diketahui telah disetubuhi, sementara satu korban mengalami pencabulan. Para korban merupakan warga setempat, mayoritas berasal dari Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dengan rentang usia antara 17 hingga 20 tahun.
Baca Juga: Zakiyah Minta Pelaku Cabul Guru Silat di Waringinkurung Dihukum Tegas
Terungkap, aksi pelaku dilakukan dengan modus ritual dalam perguruan silat. Para korban disetubuhi saat menjalani ritual dimandikan oleh pelaku.
Dalam perkembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M-S yang merupakan istri pelaku utama. M-S diduga turut terlibat dalam proses aborsi terhadap salah satu korban.
Diketahui, satu dari belasan korban sempat mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar 28 minggu. Korban sempat diperiksa ke bidan setempat dan diberikan obat. Namun, terduga pelaku juga mencoba menggugurkan kandungan dengan cara memberikan jus nanas kepada korban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Cabul Anak, Guru Silat di Waringinkurung Resmi Ditahan
Selain itu, pihak Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang turut memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong penanganan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Banten dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka, termasuk istri pelaku yang diduga turut membantu proses aborsi terhadap salah satu korban. Saat ini jumlah korban sebanyak 11 orang, dan kami masih terus melakukan pengembangan serta pendalaman kasus,” ujarnya.
Editor : Erina Faiha